Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesat pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang perlu diatur agar tercipta keseimbangan dan sinergi antar pelaku usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
- Menata keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar bersaing secara sehat.
- Memberikan perlindungan kepada pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- Mewujudkan lingkungan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang bersih, sehat, aman, tertib, dan berwawasan lingkungan.
- Menjamin kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- Mewujudkan sinergi antara pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan RTRW, RDTRK, dan peraturan zonasi.
- Batasan luas lantai penjualan toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan).
- Sistem penjualan dan jenis barang dagangan toko swalayan.
- Persyaratan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan (memperhatikan keberadaan pasar rakyat, jarak minimal, areal parkir, fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan).
- Lokasi perkulakan, hypermarket, pusat perbelanjaan, supermarket, dan department store harus sesuai dengan sistem jaringan jalan.
- Pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil.
- Jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- Batasan luas lantai penjualan toko swalayan yang modalnya berasal dari dalam negeri.
- Pembinaan oleh Bupati melalui Dinas terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- Pengawasan oleh Bupati melalui Dinas terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- Kewajiban menyediakan "counter image" untuk pemasaran barang merek dalam negeri.
- Batasan pemasaran barang merek sendiri oleh toko swalayan.
- Kewajiban menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri.
- Evaluasi berkala oleh Dinas terhadap kegiatan pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- Kemitraan dalam mengembangkan UMKM (pola perdagangan umum dan waralaba).
- Kerjasama usaha antara pemasok dan toko swalayan.
- Syarat perdagangan antara pemasok dan toko swalayan.
- Pembayaran barang dari toko swalayan kepada pemasok UMKM.
- Perizinan (IUPP dan IUTS).
- Pelaporan oleh Pejabat Penerbit Izin dan pelaku usaha.
- Kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha.