Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 6/2016 · Perda Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup estimasi pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp. 1.009.574.707.948,74, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 1.076.628.932.436,35, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 74.554.224.487,61 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.500.000.000,00. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi).

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)