Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 24 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 24/2007 · Perda Kabupaten Melawi No. 24 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 24 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2007Tanggal Penetapan:8 Oktober 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2007
Tanggal Penetapan08 Oktober 2007
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan Kelurahan. Latar belakangnya adalah melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Syarat-syarat pembentukan Kelurahan, termasuk jumlah penduduk minimal, luas wilayah, sosial budaya, potensi ekonomi, sarana dan prasarana, letak geografis, dan ciri masyarakat.
  2. Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan, yang melibatkan usulan dari Lurah, persetujuan DPRD, dan penetapan oleh Bupati.
  3. Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, termasuk pemberhentian Kepala Desa dan perangkat Desa, serta penyerahan kekayaan Desa kepada Pemerintah Daerah.
  4. Mekanisme pemekaran, penggabungan, dan penghapusan Kelurahan.
  5. Kedudukan, tugas, dan fungsi Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Lurah.
  6. Susunan organisasi Kelurahan, yang terdiri dari Lurah dan Perangkat Kelurahan.
  7. Tata kerja Kelurahan, yang melibatkan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal.
  8. Keuangan Kelurahan, yang bersumber dari APBD Kabupaten, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah.
  9. Lembaga kemasyarakatan di Kelurahan, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, kewajiban, kegiatan, kepengurusan, keanggotaan, tata kerja, dan pendanaan.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan lembaga kemasyarakatan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.

(-)

(-)