Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan ketentuan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha. Peraturan ini mengatur tata cara Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, termasuk penyusunan rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha yang harus disetujui oleh direksi dan dewan komisaris masing-masing perusahaan. Rancangan ini harus memuat informasi detail seperti nama perusahaan, struktur permodalan, jadwal rencana, alasan penggabungan, tata cara konversi saham, rancangan perubahan anggaran dasar, ikhtisar data keuangan, informasi keuangan proforma, ringkasan laporan penilai, pendapat konsultan hukum, cara penyelesaian status karyawan, hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, serta penjelasan mengenai manfaat dan risiko. Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan ringkasan rancangan kepada masyarakat dan karyawan, serta menyampaikan Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham diperlukan setelah Pernyataan menjadi efektif. Perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan.