Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 6/2014 · Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan adiksi dan menurunkan derajat kesehatan, serta asap rokok membahayakan perokok pasif.

Peraturan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pengelola/pimpinan KTR dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu, seperti ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk/keluar, dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

Setiap pengelola/pimpinan KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok di KTR, tidak menyediakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui pengadaan sarana/prasarana, memberikan bimbingan/penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.

Dinas Kesehatan dan instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, koordinasi, pemberian pedoman, konsultasi, serta monitoring dan evaluasi.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).