Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding company

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 9/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding company
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Sabak Holding Company.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas (PT) Sabak Holding Company guna meningkatkan peran dan fungsi perusahaan dalam menghadapi perkembangan ekonomi. Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan perusahaan melalui kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk badan hukum dari PD menjadi PT, pengalihan seluruh hak, kewajiban, aset, pegawai, dan usaha-usaha perusahaan (termasuk perizinan) ke PT. Sabak Holding Company. PT. Sabak Holding Company berkedudukan di Muara Sabak dan dapat mendirikan anak perusahaan di dalam maupun di luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan usaha PT. Sabak Holding Company mencakup berbagai sektor seperti pertanian, perdagangan, industri, kehutanan, kelautan, perikanan, mineral, batubara, migas, energi, kelistrikan, pariwisata, peternakan, perkebunan, penyediaan jasa dan prasarana, properti, real estate, informasi, komunikasi, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya, serta kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Modal dasar PT. Sabak Holding Company ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah), terdiri atas 99% dari Pemerintah Daerah dan 1% dari Pihak Ketiga. Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan penyertaan modal yang ditetapkan dalam RUPS setelah dikonsultasikan kepada DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Organ PT. Sabak Holding Company terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. PT. Sabak Holding Company dapat dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Seluruh modal dan aset PD Sabak Holding Company yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001, dinyatakan sebagai modal dan aset PT. Sabak Holding Company berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan kegiatan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih berlaku dan tetap dijalankan sampai dengan selesainya program dan kegiatan yang dimaksud, termasuk dukungan anggarannya.

(-)