di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar Tahun 1983/1984
Juga dikenal sebagai: Inpres 10/1983 · Inpres No. 10 Tahun 1983 · Inpres Nomor 10 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menyediakan tempat berjualan bagi para pedagang, khususnya pedagang kecil dari golongan ekonomi lemah, dengan meningkatkan pembangunan dan pemugaran pasar. Tujuan utamanya adalah agar sewa pasar dapat ditetapkan semurah mungkin melalui penyediaan dana kredit dengan syarat ringan.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pelaksanaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar untuk Tahun Anggaran 1983/1984. Pelaksanaan ini melibatkan beberapa menteri dan Gubernur Bank Indonesia, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan bantuan kredit sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden sebagai pedoman pelaksanaan. Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.