Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 47 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 47 Tahun 2025 tentang Kurikulum Muatan Lokal

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Seluma 47/2025 · Perbup Kabupaten Seluma No. 47 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seluma Nomor 47 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
KebudayaanPendidikanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKurikulum Muatan Lokal
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku29 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Bupati Seluma Nomor 47 Tahun 2025 tentang Kurikulum Muatan Lokal ditetapkan sebagai pedoman implementasi kurikulum muatan lokal pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seluma. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah, menanamkan nilai-nilai kearifan lokal, serta memperkuat pendidikan karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan Tim Pengembang Kurikulum baik di tingkat kabupaten maupun di setiap satuan pendidikan. Satuan pendidikan diwajibkan menyelenggarakan minimal dua jenis muatan lokal setiap tahun pelajaran, yang mencakup materi seperti Pendidikan Lingkungan Hidup, Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya, Aksara Ulu Serawai, Bahasa Daerah, Keterampilan Kerajinan Tangan, Pencak Silat/Silek, Tari Adat, serta Sejarah Lokal. Kurikulum ini harus dirancang dengan memperhatikan potensi daerah dan karakteristik sekolah, serta wajib mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini juga menetapkan kriteria bagi tenaga pendidik muatan lokal, yang minimal harus berpendidikan strata satu (S1) dan memiliki keahlian di bidang terkait. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana di luar sekolah, partisipasi masyarakat sebagai narasumber atau fasilitator, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan bersama pengawas sekolah untuk menjamin keterlaksanaan dan mutu pembelajaran.

(-)

(-)