Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2015 tentang APBD TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 7/2015 · Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanTilamuta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 849.666.302.725,-, belanja daerah sebesar Rp 861.041.033.785,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 11.374.731.060,-. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 26.874.731.060,- yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 15.500.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. (11.374.731.060,-). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi pembayaran pokok utang.

(-)

(-)