Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestarian Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2024 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2024Tanggal Penetapan:13 Mei 2024
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pelestarian Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku13 Mei 2024
Tanggal Penetapan13 Mei 2024
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelestarian terhadap Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga di Kabupaten Kolaka, dengan maksud mewujudkan ketahanan pangan, gizi, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam:

  1. Menyiapkan tenaga pendamping pengolahan Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga.
  2. Menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk mengkonsumsi Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga.
  3. Melindungi Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga melalui koordinasi distribusi, mengharuskan penyajian dalam acara kenegaraan, mendorong pembelian oleh berbagai pihak, dan menentukan harga jual yang terjangkau.
  4. Memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga.
  5. Merencanakan dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan pelestarian Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga.
  6. Melakukan pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga.
  7. Mendirikan industri Pangan berbasis Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga setelah studi kelayakan.
  8. Melakukan penguatan terhadap usaha mikro di bidang Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga melalui fasilitasi sarana dan prasarana, pembangunan pasar khusus, dan kemitraan dengan dunia usaha.
  9. Menyediakan sarana transportasi untuk mengangkut Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga.
  10. Meningkatkan konsumsi, ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga.

Masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan dan pelestarian Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga melalui pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, konsumsi, pencegahan kerawanan pangan, dan penyampaian informasi.

(-)

(-)