Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 11/2012 · Perda Provinsi Lampung No. 11 Tahun 2012 · Perda Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku10 September 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air bertujuan untuk melindungi sumber air dari pencemaran, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjaga kelestarian fungsi sumber air, memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengendalian pencemaran air, serta memberikan arahan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Kebijakan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekapitulasi dan analisis hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air dan sumber pencemar dalam wilayah Provinsi, daya tampung beban pencemaran sumber air, dan mutu air sasaran. Pengelolaan ini diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi, serta dapat dikerjasamakan dengan dinas/instansi terkait yang menangani masalah pengairan.

Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai dengan peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya, sementara pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air. Upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada sumber air, mata air, dan akuifer air tanah dalam.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendayagunaan air, klasifikasi peruntukan air, kriteria mutu air, status mutu air, mutu air sasaran, pengujian kualitas air, daya tampung beban pencemaran air, inventarisasi dan identifikasi sumber air, baku mutu air limbah, pembuangan air limbah ke sumber air, perizinan lingkungan, penanggulangan pencemaran air, pemulihan kualitas air, pemantauan kualitas air, penyediaan informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

1. Setiap orang yang telah memiliki izin pembuangan air limbah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap BMAL, Baku Mutu Emisi atau Baku Mutu Gangguan dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.