di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010 – 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 12/2011 · Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010-2015.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Semarang, berpedoman pada RPJM Nasional dan memperhatikan RPJP Daerah serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah selama 5 tahun sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah.
Ketentuan Substansial:
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun (2010-2015). Pelaksanaan RPJMD dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sistematika RPJMD meliputi gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2010-2015. Walikota wajib melaksanakan RPJMD, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh SKPD yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah.