Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengadaan tanah Bagi Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 11/2014 · Perda Kabupaten Ngawi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2014
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengadaan tanah Bagi Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2014
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik melalui pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan tanah dan pendanaan untuk kepentingan umum.

Peraturan ini mengatur pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi yang bersumber dari APBD. Pengadaan tanah ini bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas-asas pengadaan tanah, seperti kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
  2. Tahapan pengadaan tanah, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
  3. Proses perencanaan pengadaan tanah yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan prioritas pembangunan daerah.
  4. Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah oleh Bupati untuk melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, konsultasi publik, dan menyiapkan penetapan lokasi pembangunan.
  5. Pelaksanaan pengadaan tanah yang diselenggarakan oleh Kepala BPN.
  6. Penyerahan hasil pengadaan tanah kepada SKPD yang memerlukan tanah.
  7. Penganggaran pengadaan tanah yang bersumber dari APBD.
  8. Pengadaan tanah skala kecil yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dilaksanakan langsung oleh SKPD yang memerlukan tanah.
  9. Hak dan kewajiban pihak yang berhak serta peran serta masyarakat dalam pengadaan tanah.
  10. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, proses Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari APBD yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengadaan Tanah yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan sampai dengan terlaksananya pelepasan hak dan/atau ganti kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri. 3. Proses Pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama sampai dengan 31 Desember 2014. 4. Dalam hal proses pengadaan tanah masih terdapat sisa tanah yang belum selesai sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadaannya diselesaikan berdasar tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)