di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengadaan tanah Bagi Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 11/2014 · Perda Kabupaten Ngawi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik melalui pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan tanah dan pendanaan untuk kepentingan umum.
Peraturan ini mengatur pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi yang bersumber dari APBD. Pengadaan tanah ini bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: