Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1961 · Keppres No. 16 Tahun 1961 · Keppres Nomor 16 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1961Tanggal Penetapan:14 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1961
Tanggal Penetapan14 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 20 April 1960 Nomor 78 tahun 1960. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 8 Desember 1960 Nomor 323.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengubah pembentukan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang bersifat tetap, menggantikan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Sementara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan struktur yang lebih permanen dan terorganisir dalam pengelolaan tanda-tanda kehormatan negara. Keputusan ini membubarkan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Sementara yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1960. Dewan baru ini terdiri dari sembilan anggota, termasuk Presiden sebagai Ketua, dan anggota lainnya dari berbagai latar belakang militer dan sipil. Anggota dewan diangkat untuk masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959.

(-)

(-)