Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG POLA ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2013 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2013Tanggal Penetapan:3 April 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG POLA ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku04 April 2013
Tanggal Penetapan03 April 2013
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 91), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2012 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur. Perubahan ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 ayat (4) mengenai Bagan Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur.
  2. Perubahan Pasal 12 ayat (2) mengenai susunan Dinas Daerah.
  3. Perubahan Pasal 14 mengenai tugas dan fungsi Inspektorat.
  4. Perubahan Pasal 17 ayat (1) dan (3) mengenai susunan organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah.
  5. Perubahan Pasal 19 huruf c mengenai susunan organisasi Kecamatan.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pola organisasi pemerintahan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 91), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2012 Nomor 7) tetap berlaku sampai dengan dilakukan penataan organisasi Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penataan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati paling lambat tanggal 1 Januari 2014.

(-)