Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1953 · Keppres No. 59 Tahun 1953 · Keppres Nomor 59 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 1953Tanggal Penetapan:30 Maret 1953
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Maret 1953
Tanggal Penetapan30 Maret 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 280 Tahun 1952

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberhentian dan pengangkatan hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandung. Latar belakang keputusan ini adalah adanya kebutuhan untuk melakukan pemindahan dan penyesuaian dalam struktur peradilan ketentaraan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 280 Tahun 1952. Dalam ketentuan substansial, keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat hakim-perwira yang sebelumnya menjabat dan mengangkat dua perwira baru, yaitu Kapten Abdul-Sukur dan Kapten Dodong Sumastopo, untuk mengisi posisi tersebut.

(-)

(-)