Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 10/2016 · Perka BKN No. 10 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2016Tanggal Penetapan:19 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku29 April 2016
Tanggal Penetapan19 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya pengalihan sebagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dari daerah ke pusat dan dari kabupaten/kota ke provinsi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dengan mengalihkan PNS yang sesuai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengalihan PNS dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tertentu menjadi PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pengalihan PNS dari daerah kabupaten/kota menjadi PNS daerah provinsi. PNS yang dialihkan akan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pertambangan, pengelolaan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, kegeologian, atau energi baru terbarukan dan konservasi energi. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, atau Penyelidik Bumi tetap menduduki jabatan fungsional tersebut setelah dialihkan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pengalihan PNS, termasuk kewajiban Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan kepada pejabat yang berwenang. Kepala Badan Kepegawaian Negara kemudian menetapkan keputusan pengalihan berdasarkan usulan dari pejabat yang berwenang. Gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, tergantung pada instansi tempat PNS tersebut dialihkan.

(-)

(-)