Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Sepeda Daerah Tingkat II Aceh Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1961 · Keppres No. 88 Tahun 1961 · Keppres Nomor 88 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Sepeda Daerah Tingkat II Aceh Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah mengenai pemungutan pajak sepeda di Daerah Tingkat II Aceh Selatan. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada tanggal 20 April 1960.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan peraturan daerah yang mengatur pemungutan pajak sepeda di wilayah Aceh Selatan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan kewajiban membayar pajak sepeda diatur dalam peraturan daerah yang disahkan ini.

(-)

(-)