Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang sistem penanganan pengaduan melalui *whistleblowing system* di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, mendeteksi dini potensi kerugian negara, dan meningkatkan pengawasan internal menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Sistem ini meliputi penyampaian, penanganan, dan pelaporan pengaduan.
Untuk melaksanakan sistem ini, Kepala BSSN membentuk tim penanganan pengaduan, yang dapat berupa tim khusus jika terlapor adalah pejabat tinggi madya atau pegawai Inspektorat. Peraturan ini mengatur susunan tim, mekanisme penyampaian pengaduan (langsung atau tidak langsung melalui surat, surat elektronik, atau sistem informasi), serta persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pelapor. Pelapor berhak atas pelayanan, perlindungan, imunitas administratif, dan informasi tindak lanjut pengaduan.
Penanganan pengaduan meliputi verifikasi dan penelaahan oleh tim, dengan jangka waktu maksimal 60 hari kerja. Hasil penelaahan berupa rekomendasi pelaksanaan audit investigasi atau penghentian penanganan. Laporan penanganan pengaduan disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada Inspektur, yang kemudian menyampaikan laporan perkembangan setiap semester kepada Kepala BSSN.