di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenkum 6/2025 · Permenkum No. 6 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai langkah-langkah yang harus diikuti oleh WNI di luar negeri untuk mendapatkan penegasan status kewarganegaraan mereka.