Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkum 6/2025 · Permenkum No. 6 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2025Tanggal Penetapan:14 Februari 2025
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaTata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku21 Februari 2025
Tanggal Penetapan14 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6789)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prosedur pengajuan permohonan penegasan status kewarganegaraan, baik bagi WNI yang memiliki dokumen maupun yang tidak memiliki dokumen. Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum melalui Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  2. Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, yang berbeda tergantung pada apakah pemohon memiliki dokumen atau tidak. Bagi yang tidak memiliki dokumen, diperlukan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat pernyataan tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing.
  3. Proses pemeriksaan keabsahan dokumen dan wawancara oleh Perwakilan atau KDEI.
  4. Proses verifikasi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  5. Penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKSK RI) jika permohonan disetujui.
  6. Kewajiban pemohon yang telah menerima SKSK RI untuk melaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili setelah tiba di Indonesia.

Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai langkah-langkah yang harus diikuti oleh WNI di luar negeri untuk mendapatkan penegasan status kewarganegaraan mereka.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)