Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 137 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 1954 tentang Pembentukan Direktorat Pelayaran Pada Departemen Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Keppres 137/1954 · Keppres No. 137 Tahun 1954 · Keppres Nomor 137 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1954Tanggal Penetapan:10 Juli 1954

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Direktorat Pelayaran Pada Departemen Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1954
Tanggal Penetapan10 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menyempurnakan koordinasi dalam bidang pelajaran dan memastikan kerja sama yang baik antara instansi-instansi terkait. Tujuannya adalah untuk membentuk Direktorat Pelajaran dalam Kementerian Perhubungan agar soal-soal pelajaran dapat diurus dengan lebih efektif.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Direktorat Pelajaran dalam Kementerian Perhubungan. Direktorat ini bertugas mengkoordinasikan pekerjaan dari jawatan-jawatan dan bagian-bagian Kementerian Perhubungan yang terkait erat dengan soal-soal pelajaran, seperti Jawatan Pengawasan Pelajaran, Kantor Pelajaran Niaga, dan Jawatan Pelabuhan. Kepala Direktorat akan dibantu oleh Dewan Pelajaran Pusat yang terdiri dari kepala-kepala jawatan terkait. Susunan Direktorat Pelajaran diatur sesuai skema yang terlampir dalam keputusan ini.

(-)

(-)