Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 10/2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2017Tanggal Penetapan:27 Oktober 2017
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku27 Oktober 2017
Tanggal Penetapan27 Oktober 2017
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 1).

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai kajian kelayakan strategis alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perencanaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ketersediaan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akibat bencana alam, penyediaan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akibat bencana alam, serta ketentuan pidana bagi orang perseorangan dan pejabat pemerintah yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan tidak melakukan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.