Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2022 · Keppres No. 14 Tahun 2022 · Keppres Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2022Tanggal Penetapan:25 Juli 2022
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 2022
Tanggal Penetapan25 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Presiden. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)