Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian susunan organisasi Pemerintah Desa berdasarkan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, dan Swadaya), penghapusan beberapa pasal terkait, perubahan judul BAB III, penambahan dan perubahan tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, serta perubahan ketentuan mengenai Sekretariat Desa, Kepala Urusan, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Selain itu, dilakukan penambahan pasal terkait tanggung jawab Kepala Desa, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat, serta pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.