Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 9/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2017Tanggal Penetapan:20 Juni 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 Juni 2017
Tanggal Penetapan20 Juni 2017
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 183)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian susunan organisasi Pemerintah Desa berdasarkan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, dan Swadaya), penghapusan beberapa pasal terkait, perubahan judul BAB III, penambahan dan perubahan tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, serta perubahan ketentuan mengenai Sekretariat Desa, Kepala Urusan, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Selain itu, dilakukan penambahan pasal terkait tanggung jawab Kepala Desa, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat, serta pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)