di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Prasarana Perkeretaapian
Juga dikenal sebagai: Permenhub 30/2011 · Permenhub No. 30 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 30 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengujian dan pemberian sertifikat prasarana perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa prasarana perkeretaapian memenuhi kelaikan teknis dan operasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional perkeretaapian di Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan badan hukum atau lembaga yang terakreditasi untuk melakukan pengujian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengujian jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi kereta api. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk melakukan pengujian pertama dan berkala, serta memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pengajuan permohonan pengujian dan penerbitan sertifikat uji, serta kewajiban pemegang sertifikat untuk mematuhi standar operasi dan perawatan.