Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 58/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2017Tanggal Penetapan:6 Desember 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku06 Desember 2017
Tanggal Penetapan06 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Nomor IX.A.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran; 2. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan di bidang pasar modal dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sistem penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik untuk efisiensi dan transparansi. Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi pemangku kepentingan di pasar modal untuk menyampaikan dokumen secara elektronik. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyampaian dokumen secara elektronik melalui sistem perizinan OJK, termasuk pernyataan pendaftaran untuk penawaran umum efek, perusahaan publik, dan penambahan modal dengan HMETD. Pengajuan aksi korporasi seperti penggabungan usaha, peleburan usaha, dan penawaran tender juga diatur. Pihak yang terlibat wajib menyimpan tanda bukti penerimaan dan dokumen terkait, serta bertanggung jawab atas penggunaan hak akses dan kebenaran dokumen yang disampaikan.

1. Bagi Pihak yang akan melakukan Pernyataan Pendaftaran atau aksi korporasi dan telah menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran atau dokumen aksi korporasi dalam bentuk naskah tercetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, penyampaian dokumen tambahan informasi terkait Pernyataan Pendaftaran atau aksi korporasi dimaksud dilakukan melalui penyampaian naskah tercetak.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan ini, berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.