Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Perubahan meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Mengalami perubahan menjadi Rp. 705.982.381.203,40, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. *Belanja Daerah*: Mengalami perubahan menjadi Rp. 739.279.503.142,66, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. *Pembiayaan Daerah*: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 33.642.121.939,26, sedangkan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 345.000.000,00.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, termasuk PAD, Dana Perimbangan, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.