Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan APBD TA 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 7/2009 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2009Tanggal Penetapan:20 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2009
Tanggal Penetapan20 Agustus 2009
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1/A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Mengalami perubahan menjadi Rp. 705.982.381.203,40, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Mengalami perubahan menjadi Rp. 739.279.503.142,66, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 33.642.121.939,26, sedangkan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 345.000.000,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, termasuk PAD, Dana Perimbangan, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)