Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2010Tanggal Penetapan:2 Agustus 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku02 Agustus 2010
Tanggal Penetapan02 Agustus 2010
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan sistem transportasi lokal guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan di bidang perhubungan yang meliputi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perkeretaapian daerah, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
  2. Penyelenggaraan LLAJ yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat, termasuk penetapan Rencana Induk LLAJ, manajemen dan rekayasa lalu lintas, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, perizinan angkutan umum, dan pengembangan sistem informasi dan komunikasi.
  3. Manajemen prasarana LLAJ yang mencakup rencana induk jaringan LLAJ, penetapan kelas jalan, penetapan kinerja jaringan jalan, perlengkapan jalan, dan pengendalian lingkungan sisi jalan.
  4. Penyelenggaraan perkeretaapian yang meliputi pembinaan dan pengaturan, penyediaan prasarana dan sarana, serta penetapan tarif angkutan kereta api perkotaan.
  5. Perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit dalam bidang LLAJ.
  6. Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ.
  7. Pengaturan terminal yang meliputi fungsi dan klasifikasi, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, serta pembangunan dan penyelenggaraan terminal.
  8. Penyelenggaraan parkir umum yang dapat dilaksanakan di tepi jalan umum dan/atau fasilitas tempat khusus parkir.
  9. Persyaratan teknis dan laik jalan serta pengujian berkala kendaraan bermotor.
  10. Pengaturan bengkel umum kendaraan bermotor, pendidikan dan pelatihan pengemudi, serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  11. Pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan, serta analisis dampak lalu lintas.
  12. Pengaturan angkutan umum yang meliputi angkutan orang dan angkutan barang.
  13. Pengaturan perizinan di bidang perhubungan, termasuk kewenangan, subjek dan objek izin, pengelompokan, kategori, dan jenis perizinan, serta prosedur perizinan.

1. Izin bidang perhubungan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang izin bidang perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Kepala Dinas atau Pejabat lain yang diberi wewenang.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang perhubungan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.