Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 3/2024 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2024Tanggal Penetapan:10 Juni 2024
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku10 Juni 2024
Tanggal Penetapan10 Juni 2024
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 63).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa bersama. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan BUM Desa sebagai pelaku pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi, penyediaan jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pendirian BUM Desa oleh satu desa berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), sementara BUM Desa bersama didirikan oleh dua desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 2. BUM Desa bertujuan melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa. 3. Organisasi BUM Desa terdiri atas Musdes/MAD, penasihat (Kepala Desa atau pihak yang dikuasakan), pelaksana operasional (direktur), dan pengawas. 4. Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha. 5. BUM Desa dapat memiliki Unit Usaha untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi dan pelayanan.

1. BUM Desa atau BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan belum bisa operasional, harus membuat kajian kelayakan usaha yang dibuat oleh pihak yang berwenang/berkompeten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa atau BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Pengelola Kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan harus masuk dalam kepengurusan organisasi BUM Desa bersama Lembaga Keuangan Desa dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan organisasi dan praktik tata Kelola yang baik.

(-)