Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 9/2021 · Peraturan Polri No. 9 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaKepolisian Khusus
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku13 September 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 535). 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 177).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Kepolisian Khusus (Polsus) sebagai bagian dari pengemban fungsi kepolisian yang membantu Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai bidang teknisnya masing-masing. Pembentukan Anggota Polsus meliputi penunjukan dan pengajuan calon, pendidikan dan pelatihan (reguler dan khusus), serta pengangkatan. Anggota Polsus wajib membawa KTA Polsus, menggunakan seragam dinas dan atribut, serta kelengkapan perorangan. Pembinaan teknis Anggota Polsus dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan pengembangan serta peningkatan kemampuan. Pemberhentian Anggota Polsus dapat terjadi karena meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak lagi mengemban fungsi Polsus, atau alasan lainnya. Kapolri melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Polsus, yang meliputi bidang teknis dan operasional. Koordinasi dilaksanakan melalui penyusunan bersama perencanaan pengamanan dan pemberian bantuan personel. Pengawasan meliputi pendataan anggota, penerbitan KTA, senjata api, serta evaluasi pelaksanaan tugas dan supervisi bersama.

(-)

(-)