Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Kepolisian Khusus (Polsus) sebagai bagian dari pengemban fungsi kepolisian yang membantu Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai bidang teknisnya masing-masing. Pembentukan Anggota Polsus meliputi penunjukan dan pengajuan calon, pendidikan dan pelatihan (reguler dan khusus), serta pengangkatan. Anggota Polsus wajib membawa KTA Polsus, menggunakan seragam dinas dan atribut, serta kelengkapan perorangan. Pembinaan teknis Anggota Polsus dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan pengembangan serta peningkatan kemampuan. Pemberhentian Anggota Polsus dapat terjadi karena meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak lagi mengemban fungsi Polsus, atau alasan lainnya. Kapolri melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Polsus, yang meliputi bidang teknis dan operasional. Koordinasi dilaksanakan melalui penyusunan bersama perencanaan pengamanan dan pemberian bantuan personel. Pengawasan meliputi pendataan anggota, penerbitan KTA, senjata api, serta evaluasi pelaksanaan tugas dan supervisi bersama.