Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 15/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2002Tanggal Penetapan:1 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 Mei 2002
Tanggal Penetapan01 Mei 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 26 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran pengusaha hotel dalam penerimaan pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur pajak hotel.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengenaan pajak atas pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran.
  2. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, faksimili, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel (pusat kebugaran, kolam renang, dll.), dan jasa persewaan ruangan.
  3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
  4. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dengan tarif pajak sebesar 10%.
  5. Pendaftaran wajib pajak melalui pengisian formulir dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  6. Tata cara perhitungan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar dan atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.