Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2009 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2010Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku01 Mei 2010
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan efektif, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan guna percepatan pembangunan di Kota Pontianak.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan badan publik yang transparan dan akuntabel, hak dan kewajiban penyelenggara badan publik, serta hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik. Penyelenggara badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Mereka juga wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien.

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik, melihat, mengetahui, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, dan menyebarluaskan informasi. Badan Publik wajib mengumumkan informasi secara berkala (minimal 6 bulan sekali), serta merta (jika mengancam hajat hidup orang banyak), dan menyediakan informasi setiap saat (daftar informasi, hasil keputusan, kebijakan, rencana kerja, perjanjian, aset, prosedur layanan, laporan akses informasi).

Peraturan ini juga mengatur mekanisme mendapatkan informasi, keberatan jika informasi ditolak, dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi atau pengadilan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7, 8, 11, 12, 13, 14, dan 21 dalam Peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.