Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/2020 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:28 April 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan28 April 2020
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kebumen. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

1. Hal-hal teknis mengenai pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Bupati melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 2. Dalam hal Bupati melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal Bupati tidak mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal DPRD dan Bupati tidak menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.