Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 91/2018 · Permenhub No. 91 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaNorma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor perhubungan, khususnya di bidang perkeretaapian. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk peran Lembaga OSS dalam penerbitan perizinan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perizinan usaha, komersial, dan operasional di bidang perkeretaapian, baik untuk prasarana maupun sarana. Subjek hukum yang diatur mencakup badan usaha yang ingin menyelenggarakan prasarana atau sarana perkeretaapian, yang diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan, termasuk pendaftaran dan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu tertentu.

  1. Terhadap pemohon yang telah mengajukan permohonan Izin sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap Izin yang telah diterbitkan tetap berlaku selama masa berlaku izin tersebut.
  2. Norma, standar, kriteria, dan prosedur untuk izin komersial/izin operasional di bidang Perkeretaapian dalam bentuk standar/rekomendasi/pendaftaran/sertifikasi/penetapan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Menteri tersendiri.
  3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang mengatur perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal, masih dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

  1. Pengenaan sanksi dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Direktur Jenderal harus menyampaikan rekomendasi dan/atau pemberitahuan kepada Lembaga OSS untuk mencabut NIB pelaku usaha.