Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 11/2007 · Perda Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2007Tanggal Penetapan:19 Desember 2007
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Desa Di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku30 Desember 2007
Tanggal Penetapan19 Desember 2007
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2007 ini mengatur tentang pemekaran desa di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Latar belakang pemekaran ini adalah luas wilayah Kabupaten Sintang, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas akibat kondisi geografis, dan prasarana transportasi yang belum memadai. Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran beberapa desa di Kecamatan Tempunak, yaitu Desa Nanga Tempunak, Desa Benua Kencana, Desa Benua Baru, Desa Pulau Jaya, dan Desa Gurung Mali. Akibat pemekaran ini, terdapat 24 desa di Kecamatan Tempunak. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk desa-desa hasil pemekaran. Kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa hasil pemekaran menjadi kekayaan desa hasil pemekaran. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi pemerintah desa dan BPD pada desa-desa hasil pemekaran diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 17 Tahun 2006. Kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2006 dan Nomor 17 Tahun 2006.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Desa-Desa Pemekaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan ini, ditetapkan sebagai Desa Persiapan. 2. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Desa-Desa Pemekaran yang ditetapkan sebagai Desa Persiapan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, ditetapkan sebagai Desa Defenitif. 3. Penyerahan kekayaan desa sebagaimana Pasal 6 ayat (2) Peraturan ini, paling lama 2 (dua) bulan. 4. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kecamatan Tempunak memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa. 5. Penunjukan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan sesuai Peraturan yang berlaku. 6. Penjabat Kepala Desa pada desa-desa pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memfasilitasi Pembentukan BPD Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditunjuk. 7. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah dibentuk, BPD bersama Pejabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. 8. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kecamatan Tempunak memfasilitasi penetapan pusat/ibukota desa pada desa-desa hasil pemekaran. 9. Dikecualikan pada Ayat (1) Pasal ini, adalah desa-desa hasil pemekaran yang telah menetapkan pusat/ibukota desa berdasarkan musyawarah mufakat di tingkat desa 10. Bagi desa hasil pemekaran pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini hanya mempunyai 1 (satu) dusun, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun telah membentuk dusun minimal 1 (satu) dusun pemekaran. 11. Pembentukan dusun sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Desa 12. Desa Induk sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, berkewajiban melakukan pembinaan kepada Desa-Desa hasil pemekaran. 13. Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa pemberian bimbingan, pengembangan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, dan pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sampai terbentuknya Desa Defenitif.

(-)