Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 13/2025 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Koperasi & UMKMBadan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku29 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.

Peraturan Daerah ini disusun dengan latar belakang bahwa Usaha Mikro merupakan pilar perekonomian daerah yang berperan penting dalam perluasan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan. Mengingat adanya keterbatasan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman menetapkan kebijakan ini untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan secara terkoordinasi dan berkesinambungan agar Usaha Mikro menjadi tangguh, profesional, mandiri, dan berdaya saing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan yang dilaksanakan secara kolaboratif. Pemerintah Daerah menetapkan kriteria Usaha Mikro berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan, serta melakukan klasifikasi level usaha dan pembentukan Klaster untuk pengelolaan yang lebih terpadu. Fasilitas kemudahan yang diberikan meliputi pendaftaran dan pendataan, fasilitasi perizinan berusaha berbasis risiko, pendampingan usaha, serta penguatan modal. Di bidang pelindungan, Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan hukum gratis dan upaya pemulihan usaha dalam kondisi darurat tertentu.

Pemberdayaan dilakukan melalui penyediaan tempat promosi pada infrastruktur publik, pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengutamakan produk Usaha Mikro, serta pendampingan pelatihan keuangan. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai kemitraan antara Usaha Mikro dengan usaha kecil, menengah, dan besar yang didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, serta penyelenggaraan inkubasi usaha untuk pengembangan yang lebih terarah.

1. Seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta di Daerah yang melanggar kewajiban penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.