Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1965 tentang Penyelenggaraan Dan Pengawasan Perindustrian Maritim

Juga dikenal sebagai: PP 43/1965 · PP No. 43 Tahun 1965 · PP Nomor 43 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1965Tanggal Penetapan:28 Desember 1965
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Dan Pengawasan Perindustrian Maritim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1965
Tanggal Penetapan28 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengawasan perindustrian maritim di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya perindustrian maritim sebagai tulang punggung armada nasional, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produksi armada nasional dengan berpedoman pada prinsip 'Berdikari'.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, di mana Menteri Perindustrian Maritim memiliki peran sentral dalam menetapkan kebijakan pembangunan perindustrian maritim. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pembuatan dan perbaikan kapal, industri pelengkap, dan kegiatan salvage. Perusahaan yang bergerak di bidang ini harus mendapatkan izin dari Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk modal minimum dan kepemilikan oleh warga negara Indonesia.

1. Semua perusahaan yang termasuk dalam bidang perindustrian maritim yang telah berdiri sebelum peraturan Pemerintah ini berlaku, diharuskan mengajukan permohonan izin kembali berdasarkan peraturan ini selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah dikeluarkan peraturan ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka semua peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.

1. Terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.