Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 7/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2002 Seri C Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Tabalong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah setiap pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan volume dan harga pasaran umum.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 9% dari nilai jual sarang burung walet.
  5. Masa pajak adalah 1 bulan, dan pajak terutang terjadi pada saat pengambilan/pengusahaan sarang burung walet.
  6. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.