Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001. Peraturan ini dibuat karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pejabat Pengelola:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala Biro Perlengkapan/unit pengelola barang milik Daerah sebagai Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
3. **Pemanfaatan Barang Milik Daerah:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
4. **Pemindahtanganan Barang Milik Daerah:** Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.