Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2008Tanggal Penetapan:4 Juli 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku04 Juli 2008
Tanggal Penetapan04 Juli 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001. Peraturan ini dibuat karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pejabat Pengelola:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala Biro Perlengkapan/unit pengelola barang milik Daerah sebagai Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. 3. **Pemanfaatan Barang Milik Daerah:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 4. **Pemindahtanganan Barang Milik Daerah:** Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Pemanfaatan barang milik Daerah yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai habis jangka waktunya.

1. Setiap orang yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian dan/atau kekhilafan dalam pengelolaan barang milik Daerah dan barang milik Daerah yang dipisahkan, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.