Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gunungkidul dengan tujuan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang memadai, merata, dan terjangkau, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Kebijakan ini mencakup pelaksanaan standar pelayanan minimal, penjaminan mutu pendidikan, dan pengembangan program pendidikan berbasis keunggulan lokal. Kewenangan penyelenggaraan pendidikan berada pada Bupati, yang meliputi perumusan dan pengendalian kebijakan pendidikan yang dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah dan rencana strategis pendidikan. Kebijakan pendidikan mencakup pelaksanaan wajib belajar 9 tahun, kurikulum muatan lokal, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi PAUD dan pendidikan dasar, dengan tujuan membentuk insan yang berkarakter. Pendidikan nonformal diselenggarakan melalui berbagai satuan dan program, sementara pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan. Integrasi penyelenggaraan pendidikan mencakup penguatan pendidikan karakter, literasi, dan unggulan satuan pendidikan. Pendanaan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, bantuan, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah juga memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam memajukan pendidikan.

(-)

Setiap satuan pendidikan yang tidak memiliki Program Unggulan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.