Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2016 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2016
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 tentang Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1981 Nomor 1 Seri C). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 tentang Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1993 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum (K3) bertujuan untuk menciptakan lingkungan Kota Salatiga yang sehat, tertib, bersih, indah, dan aman. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan K3 yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun standar pelayanan, membentuk organisasi perangkat daerah, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berhak menyampaikan usul, saran, dan pengaduan terkait penyelenggaraan K3.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Kebersihan: Kewajiban memelihara kebersihan lingkungan, melakukan pemilahan sampah, menanam pohon, dan menyediakan fasilitas pengelolaan air limbah.
  • Kesehatan: Kewajiban melaporkan adanya bangkai binatang atau penyakit menular, memelihara kesehatan hewan peliharaan, serta memiliki sertifikat laik higiene sanitasi bagi usaha pengolahan makanan atau jasa boga. Pemotongan hewan potong harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan yang telah ditentukan.
  • Ketertiban Umum: Larangan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban jalan, jalur hijau, trotoar, taman, sungai, saluran air, serta larangan melakukan kegiatan tuna sosial seperti mengemis, berjudi, atau melakukan prostitusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penertiban terhadap pelaksanaan K3, pengelolaan pengaduan masyarakat, pembiayaan penyelenggaraan K3, serta pembinaan dan pengawasan oleh Walikota dan SKPD terkait.

(-)

1. Setiap pelaksana pelayanan di lingkungan Pemerintah Daerah yang melalaikan tugas penyelenggaraan K3 dikenakan sanksi administrasi. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau denda administratif maksimal Rp 25.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap larangan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.