di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2016 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum (K3) bertujuan untuk menciptakan lingkungan Kota Salatiga yang sehat, tertib, bersih, indah, dan aman. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan K3 yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun standar pelayanan, membentuk organisasi perangkat daerah, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berhak menyampaikan usul, saran, dan pengaduan terkait penyelenggaraan K3.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penertiban terhadap pelaksanaan K3, pengelolaan pengaduan masyarakat, pembiayaan penyelenggaraan K3, serta pembinaan dan pengawasan oleh Walikota dan SKPD terkait.