di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 8/2015 · Perda Kabupaten Sorong No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sorong. Pembentukan badan ini bertujuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan secara terpadu. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ketentuan Substansial:
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan, pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan, pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan, pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur Organisasi:
Susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), Bidang Penanaman Modal (dengan Sub Bidang Promosi dan Informasi, serta Fasilitasi dan Kerjasama), Bidang Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian (dengan Sub Bidang Pelayanan KTP, KK dan AKTA CAPIL Pengawasan dan Pengaduan; dan Sub Bidang Informasi Dokumentasi, Pengawas dan Pengaduan, serta Pengendalian dan Pengkajian), Bidang Perizinan Jasa Usaha (dengan Sub Bidang Perizinan INDAGKOP dan Reklame; dan Sub Bidang Perizinan Pertanian, HUB, PAR, SIUJK dan K3), Bidang Perizinan Tertentu (dengan Sub Bidang Perizinan Prinsip, Lokasi, IMB dan HO; dan Sub Bidang Perizinan Pendidikan dan Kesehatan), Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.