Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 6/1956 · UUDrt No. 6 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1956Tanggal Penetapan:14 November 1956
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 1956
Tanggal Penetapan14 November 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 bertujuan untuk membentuk daerah otonom kota kecil dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi kota-kota yang telah otonom, seperti Medan, Pematang Siantar, Sibolga, dan Kutaraja. Undang-undang ini mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan untuk menggantikan dewan lama. Selain itu, undang-undang ini menetapkan kewenangan kota besar dalam mengatur urusan rumah tangga, termasuk pekerjaan umum, kesehatan, kehewanan, pertanian, perikanan darat, sosial, dan perindustrian kecil. Kota besar juga berhak mengatur urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat atau provinsi, kecuali jika ada ketentuan lain dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.

1. Semua pegawai daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota A Medan, dan Kota-Kota B Pematang Siantar, Sibolga dan Kutaraja yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini menjadi pegawai dari Kota Besar yang bersangkutan. 2. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada-dari Kota A Medan, dan Kota-Kota B. Pematang Siantar, Sibolga dan Kutaraja pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini menjadi milik dan tanggungan Kota Besar yang bersangkutan. 3. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Otonom yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu pelantikan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Kota Besar yang bersangkutan dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 30).

(-)