Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 5/2021 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku12 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Magelang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2021.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut mencakup: - **Pendapatan Daerah:** Semula Rp 907.280.962.000,00 menjadi Rp 895.988.562.125,00 setelah perubahan. - **Belanja Daerah:** Semula Rp 980.191.941.000,00 menjadi Rp 1.136.283.529.894,00 setelah perubahan. - **Pembiayaan Daerah:** - Penerimaan: Semula Rp 84.410.979.000,00 menjadi Rp 251.534.967.769,00 setelah perubahan. - Pengeluaran: Semula Rp 11.500.000.000,00 menjadi Rp 11.240.000.000,00 setelah perubahan. Anggaran pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)