Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 8/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Terminal Barang (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 2). Peraturan ini juga menyatakan bahwa segala peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perhubungan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendorong perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menanamkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan, termasuk pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pengelolaan jaringan LLAJ, terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, serta penindakan pelanggaran LLAJ. Peraturan ini juga mengatur sumber daya di bidang perhubungan, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan angkutan jalan dan parkir, pengujian kendaraan bermotor, penyelenggaraan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, pemanfaatan kegiatan di alur pelayaran sungai dan danau, penyelenggaraan angkutan di perairan, serta penyelenggaraan pelabuhan laut. Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perhubungan. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan rencana induk jaringan LLAJ, rencana detail transportasi, penggunaan jalan kota, serta penyediaan perlengkapan jalan. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki, termasuk penyediaan fasilitas bagi difabel. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan terminal, termasuk fungsi, lokasi, pembangunan, fasilitas, pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal. Peraturan ini juga mengatur perizinan penggunaan kios/kantin dan loket penjualan karcis di terminal, serta pengelolaan kegiatan usaha penunjang. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kebersihan dan keindahan terminal, serta larangan-larangan bagi pedagang dan pengguna terminal. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan pemakai jalan, termasuk budaya tertib berlalu lintas dan pendidikan pengemudi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penanggulangan kecelakaan lalu lintas, termasuk program dan rencana kerja pencegahan kecelakaan lalu lintas, serta pelayanan pengaturan dan pengendalian LLAJ. Peraturan ini juga mengatur tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin) bagi setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ.

1. Untuk kegiatan dan/atau usaha yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Setiap perizinan penyelenggaraan Perhubungan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai dengan habis masa berlakunya izin yang diberikan.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah pelanggaran. 3. Denda yang terkumpul masuk ke Kas Daerah.