Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2024 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2024Tanggal Penetapan:6 Juni 2024
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Metrologi Legal
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku06 Juni 2024
Tanggal Penetapan06 Juni 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Metrologi Legal di Kabupaten Sleman. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen, serta meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa melalui tera dan tera ulang UTTP yang akurat, cepat, tepat, efisien, dan efektif. Peraturan ini mencakup kegiatan Metrologi Legal yang diselenggarakan oleh Unit Metrologi Legal (UML) yang dibentuk oleh Bupati. UML bertugas melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP, pengawasan metrologi legal, pengelolaan laboratorium metrologi, dan pemeliharaan sarana prasarana. Peraturan ini juga mengatur tentang UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang, serta UTTP yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk memastikan pencantuman pelabelan kuantitas dan kesesuaian kuantitas. Pemilik atau pemakai UTTP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, serta terdapat larangan-larangan terkait penggunaan UTTP. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Metrologi Legal juga diatur dalam peraturan ini, termasuk pemberian informasi, laporan, dan saran.

1. UTTP yang telah dilakukan Tera Ulang dan di Cap Tanda Tera sebelum diberlakukannya peraturan Daerah ini dinyatakan sah sampai habis masa berlakunya. 2. UTTP yang belum dilakukan Tera atau Tera Ulang menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.