Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Aceh Jaya 4/2025 · Perbup Kabupaten Aceh Jaya No. 4 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPenetapan Besaran dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanCalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dalam Kabupaten Aceh Jaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2013. 2. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 41 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Taman Pendidikan Al-Qur'an, Balee Seumeubeut dan Dayah dalam Kabupaten Aceh Jaya. 3. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Gampong. 4. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 109 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. 5. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong. 6. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini menetapkan besaran dan pedoman pelaksanaan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membiayai program pemerintahan Gampong, meningkatkan kapasitas kelembagaan, mendorong keswadayaan masyarakat, serta meningkatkan kemandirian Gampong.

Secara substansial, ADG digunakan untuk belanja pegawai (penghasilan tetap Keuchik dan perangkat Gampong), belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Total ADG yang dialokasikan adalah sebesar Rp46.743.510.300,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Besaran dana untuk setiap Gampong dihitung berdasarkan pemenuhan penghasilan tetap perangkat Gampong serta alokasi formula yang mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.

Pemerintah Kabupaten mewajibkan alokasi ADG minimal 10% dari DAU dan DBH yang diterima Kabupaten. Pengelolaan ADG harus terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dengan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta wajib menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

(-)

1. Pelanggaran terhadap penggunaan ADG yang mengakibatkan penyimpangan atau penyalahgunaan akan dikenakan sanksi dan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.