Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.02/2015 · PMK No. 139/PMK.02/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Juli 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian bantuan pendanaan kepada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Ketentuan Substansial:

PTN Badan Hukum menyusun usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan yang memuat target kinerja, kebutuhan biaya Tridharma Perguruan Tinggi (di luar gaji dan tunjangan PNS), dan perhitungan satuan biaya operasional serta rencana penerimaan PTN Badan Hukum. Usulan ini disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum ditetapkan dalam APBN/APBN-Perubahan.

PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan anggaran yang memuat besaran Bantuan Pendanaan, yang kemudian digunakan untuk menyusun kontrak kinerja dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku PA menunjuk KPA, yang kemudian menetapkan PPK dan PPSPM. Pencairan Bantuan Pendanaan dilakukan secara triwulanan melalui transfer langsung ke rekening PTN Badan Hukum berdasarkan kontrak kinerja. Rektor PTN Badan Hukum bertanggung jawab penuh atas penggunaan Bantuan Pendanaan. PTN Badan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Bantuan Pendanaan setiap triwulan kepada KPA dan majelis wali amanat, serta laporan kinerja dan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahun anggaran kepada majelis wali amanat, Menteri Keuangan, dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)