Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perumahan Di Kota Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 6/2013 · Perda Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerumahan Di Kota Banjarmasin
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau sebagai kebutuhan dasar manusia.
  2. Memenuhi kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
  3. Membangun kawasan perumahan dan lingkungan perumahan untuk mempercepat pertumbuhan wilayah.
  4. Meningkatkan peran pemerintah kota dalam mewujudkan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau.
  5. Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan.
  6. Memberdayakan pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  7. Mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, dan terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan bentuk rumah yang dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan hubungan antar bangunan.
  2. Kewajiban pembangunan hunian berimbang oleh pengembang.
  3. Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, termasuk kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan minimal 30% dari luas lahan untuk PSU.
  4. Prosedur penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, termasuk pembentukan Tim Verifikasi.
  5. Pengelolaan dan pemanfaatan PSU setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
  6. Pemanfaatan rumah dan perumahan, termasuk pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha terbatas.
  7. Pemberian nama perumahan dan jalan di lingkungan perumahan.
  8. Perizinan perumahan, termasuk Izin Prinsip, Izin Lokasi, IPPT, Izin Lingkungan, dan IMB.
  9. Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  10. Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh.
  11. Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan.
  12. Hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan.
  13. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan melalui forum pengembangan perumahan.
  14. Pembinaan dan pengawasan oleh Walikota terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah (disegel), pencabutan izin, pembekuan izin, pembongkaran paksa.