Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 9/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 9/KEPMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2015Tanggal Penetapan:27 Februari 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaWilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Februari 2015
Tanggal Penetapan27 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Keputusan Menteri ini menetapkan wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon. Wilayah kerja terdiri dari wilayah daratan seluas 3,53 Ha dan wilayah perairan seluas 48,60 Ha. Wilayah pengoperasian terdiri dari wilayah daratan seluas 29,848 Ha yang terbagi menjadi tujuh wilayah pengoperasian daratan (I-VII) dengan luas yang berbeda-beda, dan wilayah pengoperasian perairan seluas 155,22 Ha. Batas-batas wilayah kerja dan wilayah pengoperasian ini ditentukan berdasarkan koordinat geografis yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Lampiran keputusan ini mencakup peta wilayah kerja dan wilayah pengoperasian, baik daratan maupun perairan.

(-)

(-)